KPI menilai tayangan tersebut tidak menghormati hak privasi seseorang sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13.
Oleh karena itu, KPI menetapkan bahwa Hot Issue Pagi telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran di antaranya Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).
Tayangan ini juga melanggar Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.
Berdasarkan hal tersebut, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis pada program siaran Hot Issue Pagi.
Insert Pagi
Program Insert Pagi yang ditayangkan TRANS TV pada 27 Oktober 2020 pukul 06.42 WIB menampilkan konflik antara Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy.
Mantan pasangan suami-istri itu saling mempersoalkan dan memperebutkan harta gono gini.
Dalam tayangannya, Alief Hedy mengungkap bahwa dirinya merasa dikhianati oleh Jenita Janet, dikecilkan statusnya dan tidak dianggap sebagai suami.
Alief Hedy juga meramalkan hubungan Jenita Janet dengan pasangan barunya tidak akan berbeda jauh dengan hubungan mereka saat ini.
Akibat muatan tersebut, Insert Pagi mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari KPI.
Sama seperti Hot Issue Pagi, tayangan itu dinilai tidak menghormati privasi pihak yang berkonflik.
Muatan Insert Pagi juga dirasa tidak sesuai dengan aturan program siaran klasifikasi R.
Oleh karena itu, KPI menilai tayangan ini telah melanggarkan beberapa pasal dalam Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Adapun pasal yang dilanggar yakni PPP Pasal 11 Ayat (1), Pasal 13, 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).
Lalu Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.
(*)
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |