Meski vonis tersebut dipotong masa tahanan, Vanessa Angel tetap harus menjalani sisa pidana lantaran statusnya selama persidangan yakni tahanan kota.
Dalam aturan, lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di rutan.
Berdasarkan itu, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walaupun sudah dipotong masa penahanan.
Perempuan kelahiran 21 Desember 1993 itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.
Hingga 5 November 2020 (sidang vonis), Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.
Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Dipenjara, Bayinya Terpaksa Stop Minum ASI"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |