"Tapi namanya orang make dan ketergantungan pasti ada keinginan untuk pakai," sambungnya.
Maka dari itu, keluarga berupaya agar Tio segera direhabilitasi kembali dan mendapatkan perawatan khusus karena mengingat Tio mengalami penyakit stroke.
Baca Juga: Kondisi Tio Pakusadewo Semakin Menurun, Kuasa Hukum Akan Ajukan Rehabilitasi ke Majelis Hakim
"Untuk lanjutan kedepannya ini gimana sebenernya papa udah pengin berhenti sih karena dia sekarang disana tersiksa banget, bahkan gak bisa tidur," kata Annisa
"Jadi untuk kelanjutan pengobatan ke depannya kita akan sampai tuntas sih dari keluarga," tuturnya.
Adapun Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Akan Hadirkan Saksi Meringankan pada Sidang Pekan Depan
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |