Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini aktor Jefri Nichol dikabarkan sedang terjerat kasus hukum.
Bersama ibunda Junita Eka Putri dan mantan managernya Baetz Agagon, Jefri Nichol dikabarkan tengah digugat oleh PT Falcon Pictures.
Dinyatakan telah melakukan wanprestasi pada rumah produksi Falcon Pictures, kini Jefri Nichol kini terbukti bersalah.
Baca Juga: Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Ini Ganti Rugi yang Harus Dibayar
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan PT Falcon Pictures kepada Jefri Nichol.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Tak hanya, uang gugatan senilai Rp 4,2 miliar, namun Jefri Nichol harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.
Sementara itu mengutip informasi lebih lanjut dari TribunSeleb.com, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan yang sudah mengabulkan gugatan tersebut.
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |