"Pastinya gugatan ini sudah dimenangkan. Tinggal menunggu inkrah saja selama 14 hari," kata Debby Astuti.
Mewakili kliennya, Debby Astuti, menyampaikan, apabila dalam waktu 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan hakim sudah inkrah.
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
"Sehingga Jefri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 Miliar mengikuti putusan hakim," ucapnya.
Menurut Debby, kasus yang menjerat Jefri Nichol dengan Falcon Pictures terjadi sejak tahun 2018.
Hanya saja dalam kurun waktu dua tahun itu, Jefri Nichol disebutkan tidak ada itikad baik.
Terlebih, Jefri dan tergugat lainnya sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp 280 juta untuk membintangi empat film di Falcon Pictures.
"Mediasi sebenarnya sudah dilakukan sebelum gugatan. Cuma tidak ada itikad baik menjalankan perjanjian."
"Sehingga, klien kami menggugat Jefri dengan biaya ganti rugi 300 kali lipat sesuai perjanjian," jelasnya.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kewajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.
(*)
Innalillahi, Rombongan Bus SMP Kecelakaan Usai Dihantam Mundur Truk di Tol Pandaan-Malang, Begini Kronologinya
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |