Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini aktor Jefri Nichol dikabarkan sedang terjerat kasus hukum.
Bersama ibunda Junita Eka Putri dan mantan managernya Baetz Agagon, Jefri Nichol dikabarkan tengah digugat oleh PT Falcon Pictures.
Dinyatakan telah melakukan wanprestasi pada rumah produksi Falcon Pictures, kini Jefri Nichol kini terbukti bersalah.
Baca Juga: Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi, Ini Ganti Rugi yang Harus Dibayar
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan PT Falcon Pictures kepada Jefri Nichol.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon) membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Tak hanya, uang gugatan senilai Rp 4,2 miliar, namun Jefri Nichol harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.
Sementara itu mengutip informasi lebih lanjut dari TribunSeleb.com, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan yang sudah mengabulkan gugatan tersebut.
"Pastinya gugatan ini sudah dimenangkan. Tinggal menunggu inkrah saja selama 14 hari," kata Debby Astuti.
Mewakili kliennya, Debby Astuti, menyampaikan, apabila dalam waktu 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan hakim sudah inkrah.
Baca Juga: Putusan Sidang Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
"Sehingga Jefri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 Miliar mengikuti putusan hakim," ucapnya.
Menurut Debby, kasus yang menjerat Jefri Nichol dengan Falcon Pictures terjadi sejak tahun 2018.
Hanya saja dalam kurun waktu dua tahun itu, Jefri Nichol disebutkan tidak ada itikad baik.
Terlebih, Jefri dan tergugat lainnya sudah menerima Down Payment (DP) sebesar Rp 280 juta untuk membintangi empat film di Falcon Pictures.
"Mediasi sebenarnya sudah dilakukan sebelum gugatan. Cuma tidak ada itikad baik menjalankan perjanjian."
"Sehingga, klien kami menggugat Jefri dengan biaya ganti rugi 300 kali lipat sesuai perjanjian," jelasnya.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kewajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.
(*)
Innalillahi, Rombongan Bus SMP Kecelakaan Usai Dihantam Mundur Truk di Tol Pandaan-Malang, Begini Kronologinya
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |