Seorang ayah diamankan pihak berwajib setelah kedoknya terbongkar.
Baca Juga: Gading Marten Bagikan Kebersamaan dengan Gempi, Netizen Singgung Soal Mama Baru
Tiga tahun merudapakasa putrinya OE (14), ayah berinisial S akhirnya diamankan pihak berwajib.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut pada pihaknya.
I Made Ridho mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (28/9/2020).
Dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |