"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," ujar Kadek.
Curiga dengan pasangan tersebut, petugas IGD lantas melaporkan mereka pada pihak berwajib.
"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," ujar Kadek.
Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dikutip dari TribunJakarta.com, informasi serupa juga terjadi di bilangan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasangan kekasih berinisial IR (23) dan CN (25) diamankan pihak berwajib setelah ketahuan melakukan tindak aborsi, Senin (29/6/2020).
"Kedua tersangka adalah IR jenis kelamin laki-laki kemudian saudara CN mereka memiliki hubungan khusus, sepasang kekasih."
"Akibat dari pada hubungan tersebut, saudara CN hamil," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat helar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (1/7/2020).
Kepada polisi, IR dan CN sepakat menggugurkan darah daging mereka lantaran takut jabang bayi kelak lahir cacat.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |