Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Langsung Non-Aktifkan Kolom Komentar di Instagram
"Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal. Karena ini tergugat alamatnya gaib."
"Berdasarkan PP nomor 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui bupati dan walikota. Jadi langgilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," tutur Taslimah.
Lantaran alamat Eryck tidak lagi diketahui alamat tinggalnya, maka proses sidang perdana yang beragendakan mediasi akan dilakukan dalam kurun waktu 4 bulan ke depan.
Baca Juga: Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Hapus Foto Pernikahan
"Dipanggil dulu, kalau panggilan sudah dilaksanakan, sudah resmi dan patut, nah agenda berikutnya diperiksa juga gugatannya."
"Bakal kita damaikan dulu atau dinasihati pihak penggugat agar sabar menanti tergugat, siapa tahu dalam masa 4 bulan tergugat kembali lagi," ucap Taslimah.
(*)
Cabang Restoran Raffi Ahmad Dikeluhkan Tutup, Bagaimana Kondisi Asli Bisnis Rojo Sambel Sekarang?
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |