Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Aura Kasih menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral setelah dua tahun menikah.
Dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama Arabella W Amaral.
Aura Kasih telah melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Selain Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Juga Minta Hak Asuh Anak di Tangannya
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugugat, melawan Eryck Amaral."
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-cord. Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukum," tutur Dra.Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Ternyata baru terungkap, di balik perceraiannya Aura Kasih sudah tidak tahu keberadaan sang suami.
Baca Juga: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Membenarkan Aura Kasih Menggugat Cerai Suaminya
Dan itu membuat Aura Kasih memutuskan untuk bercerai dengan Eryck.
"Tidak lengkap secara sepenuhnya ya, tapi dalam hal ini Shahiyani (Aura) yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan dan suaminya tidak berada di Indonesia atau tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau alamatnya lain," ungkap Taslimah.
Sehubung dengan alamat Eryck yang tidak diketahui lagi, nantinya akan ada pemanggilan melalui media massa atau dengan cara memberikan pengumuman ke kantor-kantor Bupati atau Walikota Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Aura Kasih Langsung Non-Aktifkan Kolom Komentar di Instagram
"Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal. Karena ini tergugat alamatnya gaib."
"Berdasarkan PP nomor 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui bupati dan walikota. Jadi langgilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," tutur Taslimah.
Lantaran alamat Eryck tidak lagi diketahui alamat tinggalnya, maka proses sidang perdana yang beragendakan mediasi akan dilakukan dalam kurun waktu 4 bulan ke depan.
Baca Juga: Dikabarkan Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Hapus Foto Pernikahan
"Dipanggil dulu, kalau panggilan sudah dilaksanakan, sudah resmi dan patut, nah agenda berikutnya diperiksa juga gugatannya."
"Bakal kita damaikan dulu atau dinasihati pihak penggugat agar sabar menanti tergugat, siapa tahu dalam masa 4 bulan tergugat kembali lagi," ucap Taslimah.
(*)
Resep Kue Keranjang Anti Goreng-goreng untuk Imlek, Dikukus dengan Isi Pisang, Rendah Lemak nih!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |