Kendati demikian, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene membenarkan laporan penganiayaan yang dialami korban.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT kita, selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.
Dikutip dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga dilakukan pasangan suami istri yang menikah secara siri di Makassar ini.
Dikabarkan mabuk, suami berinisial VK (29) nekat menganiaya istrinya VN (28) hingga babak belur.
Berlangsung pada Februari 2020 lalu, kini pelaku telah diamankan pihak berwajib.
Dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin tindak penganiayaan itu dilakukan tersangka dalam kondisi mabuk.
"Motifnya untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, itupun statusnya siri," kata Syamsuddin saat diwawancara di Mapolsek Manggala, Jumat (14/2/2020).
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |