Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terlibat cekcok dengan mantan suaminya, ibu di Palembang alami nasib nahas.
Ya, mengaku terlibat aksi tarik menarik saat perebutkan hak asuh anak.
Perseteruan mantan pasangan suami istri ini akhirnya berujung di meja hijau.
Tak hanya berebut hak asuh, mantan suami berinisial BA juga melakukan tindak arogan.
Kepada mantan istrinya, FR (30), BA nekat perlakuan ibu anaknya itu secara kasar.
Dikutip dari TribunSumsel, Minggu (20/12/2020), BA diakui korban tak hanya mengambil anaknya secara paksa.
Namun, pelaku juga melakukan tindak kekerasan dan membawa segerombolan orang masuk ke dalam rumahnya.
"Dia tiba-tiba datang dengan segerombolan temannya yang saya tidak tahu berapa orang, kemudian masuk ke rumah saya," ujar FR.
Berhasil merebut sang buah hati dari pelukannya, FR mengaku kembali ditarik dan didorong mantan suaminya hingga terpental ke tembok.
"Dia mendorong saya hingga saya membentur dinding rumah, hingga saya mengalami sakit," katanya.
Diakui sepupu korban, kejadian tersebut tak hanya berlangsung satu atau dua kali saja.
Namun kejadian tersebut masih sering terjadi meskipun FR dan BA sudah berpisah.
Bahkan, saksi mata yang ada di lokasi kejadian, mengaku diancam oleh BA.
Alhasil, korban yang geram dengan kelakuan mantan suaminya nekat melaporkan BA pada pihak berwajib.
Selain itu, FR yang mengaku takut akan mendapat perlakuan serupa, memilih melaporkan ayah anaknya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Tidak hanya sekali namun dia masih sering mengganggu saya sehingga saya memutuskan melaporkan dia,"ujarnya.
"Saya harap dia dapat bertanggung jawab," tutupnya.
Kendati demikian, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene membenarkan laporan penganiayaan yang dialami korban.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT kita, selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.
Dikutip dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga dilakukan pasangan suami istri yang menikah secara siri di Makassar ini.
Dikabarkan mabuk, suami berinisial VK (29) nekat menganiaya istrinya VN (28) hingga babak belur.
Berlangsung pada Februari 2020 lalu, kini pelaku telah diamankan pihak berwajib.
Dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin tindak penganiayaan itu dilakukan tersangka dalam kondisi mabuk.
"Motifnya untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, itupun statusnya siri," kata Syamsuddin saat diwawancara di Mapolsek Manggala, Jumat (14/2/2020).
(*)
Bak Toko Emas Berjalan, Syahrini Tenteng Tas Hermes Emas Seharga Nyaris Rp 1 Miliar: Duitnya Ga Berseri
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |