"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.
Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu.
Sejak kasus Jerinx, Nora Alexandra tak henti-hentinya juga ikut menjadi perbincangan publik.
Meski ditinggal Jerinx seorang diri, Nora Alexandra juga masih aktif di media sosial.
Ia kerap membagikan potret dirinya di akun sosial media miliknya.
Baru-baru ini, Nora Alexandra tampak mengunggah potret lawasnya bersama Jerinx.
Istri Jerinx itu juga tampak mengungkapkan mengenai takdir hingga sakralnya angka 12.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |