Selain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pelaku juga pecandu narkoba dan bermain judi.
"Mereka konsumsi sabu dan main judi," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |