Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa percakapan dalam WhatsApp pelaku yang mengaku-aku jadi Baim Wong.
Baca Juga: Namanya Dipakai oleh Oknum Penipuan, Baim Wong Alami Kerugian
"Beberapa percakapan yang merupakan penipuan di mana yang bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan 'Indonesia Giveaway' dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta," tutur Sudjarwoko lagi.
Saat diinterogasi, para pelaku akhirnya mengaku sengaja membuat akun Facebook dengan nama Baim Wong dan masuk ke dalam grup 'Indonesia Giveaway'.
Pelaku lantas menghubungi korban lewat chat WhatsApp dan meminta memberikan sejumlah uang sebagai pajak hadiah.
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp 100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujar Sudjarwoko.
Baca Juga: Baim Wong Tegaskan Tidak Pungut Pajak dan Transportasi di Program Give Away
Tak hanya menipu, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu dan kini diganjar hukuman berlapis.
Keduanya dihukum dengan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |