"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."
"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Dwi Amilono SH mengaku telah melayangkan somasi 2 kali pada pihak rumah sakit.
Menurut kuasa hukum Ayom, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid."
"Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya.
Dari informasi yang diberikan, korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.
Dua hari setelahnya, korban dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit, 28 April 2020.
Kemudian surat resmi yang menyatakan korban negatif Covid-19, akhirnya keluar pada 15 Oktober 2020.
"Itu surat resmi dan stempel basah," ujarnya.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |