"Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Sampai saat ini, polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penyebar video syur mirip Gisel secara masif.
Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui membuat video tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia dan MYD Terancam Hukuman 6 Sampai 12 Tahun Penjara
Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan tersebarnya video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
Video berdurasi 19 detik itu tersebar melalui media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.
Gisel pun pada saat itu telah angkat bicara mengenai video tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara "
(*)
Panggil Buah Hati dengan Sebutan Little Star, Ini Doa Rizky Febian Usai Mahalini Melahirkan Anak Pertama
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |