Kalau soal hukum yang diberatkan untuk Gisella, Melanie geleng-geleng kepala.
Melanie tidak habis pikir Gisella lebih diberatkan dalam kasus ini, dan bukan penyebarnya.
Baca Juga: Melanie Subono Senang Terlibat dengan Peluncuran Produk Lokal
"Soal HUKUM dan SISTEM. Yang tersebar adalah video PRIBADI. Misalnya tiba-tiba temen lo sebarin sesuatu hal pribadi tentang lo, lo pasti marah. Tapi ISI dari hal pribadi selama tidak melanggar hukum, BUKAN urusan kita dan TIDAK SALAH secara hukum,"
"Yang tersebar adalah video PRIBADI. Kenapa hukum tidak lebih BERAT ke PENYEBAR VIDEO??" tandas Melanie.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
Bukan hanya Gisel, Polisi juga menetapkan tersangka pria berinisial MYD.
Disangkakan pasal pornografi, Gisel dan MYD terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |