"Saya minta MYD untuk segera menyerahkan diri karena kalau tidak menyerahkan diri mungkin itu bisa dikategori kan orang yg tidak koperatif kepada proses hukum," jelasnya menegaskan.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Bukan hanya Gisel, Polisi juga menetapkan tersangka pria berinisial MYD.
Disangkakan pasal pornografi, Gisel dan MYD terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)
Respon Sule saat tahu Mahalini Melahirkan Anak Pertama, Sumringah Jadi Kakek Gaul!
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |