Ya, saat berstatus sebagai istri Gading Marten, Gisel mengaku telah merekam video asusila itu di sebuah kamar hotel.
"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.
"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.
Seperti diketahui, Gisel dan Gading telah melangsungkan pernikahan pada tahun 2013 silam.
Sementara itu, Gisel dan Gading diketahui resmi bercerai pada awal tahun 2019 lalu.
Dinyatakan sebagai tersangka, kini GA dan MYD telah terancam beberapa hukum pidana.
Dikutip dari Kompas.com, keduanya telah disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Di mana keduanya akan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun.
“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya,” ungkap Yusri.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |