"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum," tutur Yusri.
"Nanti kita lihat dan tunggu hasil dari pemeriksaannya yang tanggal 4," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)
Jennifer Coppen Akui Berat Badannya Turun hingga Pernah Terpikir Ingin Mengakhiri Hidup Sepeninggal Dali Wassink: Terlintas di Otakku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |