Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablomenjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |