"Nanti tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) pukul 10 pagi WIB.
Keduanya akan dipanggil di hari yang sama mengingat keduanya berstatus tersangka.
"Jadi dua-duanya (dipanggil)," kata Yusri.
Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)
Tak Masalah Dijodoh-jodohkan dengan Ayu Ting Ting, Andre Taulany: Justru Saya Manfaatkan
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |