Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto berhasil mengamankan PAH di Buleleng pada Kamis (31/12/2020).
Disertai barang bukti, PAH terciduk polisi bersama motor dan barang-barang milik korban yang dilarikan sang bocah.
Usut punya usut, bocah berusia 14 tahun itu rupanya merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat kami tangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih di bawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.
Akibat pelaku PAH kembali berulah hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, kini bocah yang masih dibilang bau kencur itu harus menjalani hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang ia lakukan.
(*)
Source | : | Tribun Bali,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |