"Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasanya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," ucapnya menegaskan.
Bukan tanpa alasan, ia menyarankan keduanya meminta maaf karena itu merupakan hal mulia.
"Saya menyarankan hal baik karena apa? Apakah salah minta maaf, itu perbuatan yang mulia kan begitu."
"Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," pungkas Pitra Romadhoni.
Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020), setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, polisi telah meminta Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (4/1/2021).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |