Grid.ID - Kasus yang menjerat mantan istri dari Gading Marten, Gisella Anastasia memasuki babak baru.
Gisel sapaan akrab Gisella memang sudah menjadi buah bibir di masyarakat sejak kemunculan video syur yang disebut mirip dirinya.
Tak cuma sekali, pada sekitaran November 2020 lalu, video syur mirip dirinya juga kembali mencuat dan mengegerkan publik.
Bahkan dalam video yang berdurasi 19 detik yang menyebar di media sosial tersebut, tak sedikit pula yang percaya bahwa sosok pemeran wanita dalam video tersebut memang Gisel.
Kasus tersebut pun bahkan kini sudah sampai di ranah hukum untuk mengungkap kebenarannya.
Dan ya, setelah dilakukan investiagasi, titik terang kasus tersebut diungkap pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gisella Anastasia yang sebelumnya berstatus saksi naik menjadi tersangka dalam kasus video syur tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.
Gisel sendiri menurut penuturan polisi telah mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur tersebut memang dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ujar Yusri.
Sementara itu, melansir dari tayangan kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Kamis (30/12/2020), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto ikut angkat bicara.
Ya, Kak Seto rupanya ikut merespon perihal hak asuh anak dari Gisella Anastasia dan Gading Marten lantaran keduanya sudah bercerai.
Ditambah lagi, kini Gisel sudah ditetapkan tersangka sehingga peran Gading sangat dibutuhkan untuk mengasuh sang buah hati.
Berdasarkan alasan tersebut, Kak Seto pun menyarankan memang sebaiknya sang anak saat ini tinggal bersama Gading.
"Menurut saya bila masih ada ayahnya, memang sebaiknya anak tinggal bersama sang ayah," ujar Kak Seto.
"Karena daripada tinggal di sel bersama sang ibu yang kita tahu sel juga sudah overcapacity," tambahnya.
Sebelumnya, tak sendiri polisi juga menetapkan pelaku pemeran pria dalam video syur yang berinisial MYD sebagai tersangka.
Bahkan gegara kelakuannya tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri dikutip dari Kompas.
(*)
Ini Suasana Rumah Duka Pelawak Nurul Qomar, Denny Cagur hingga Daus Mini Bertakziah
Source | : | YouTube,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |