2. Ada pengecualian
Larangan tersebut memiliki pengecualian. Khusus untuk kunjungan setingkat menteri atau jabatan di atasnya, juga untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas masih bisa masuk ke Indonesia dalam periode tersebut.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Retno.
Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertera para pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang dikecualikan adalah pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ada pula pengecualian bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Pakai Bikini Saat Bersepeda, Bentuk Badan Awkarin Curi Perhatian Netizen: Kayak Binaragawan
3. Wajib RT-PCR
Seperti tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang masuk Indonesia, baik langsung ataupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melakui tes RT-PCR di negara asal.
Tes itu berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |