Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Entah apa yang tengah direncanakan dan difikirkan seorang pria berinisial S, warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara ini.
Diketahui tinggal di Kampung Cisitu, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, usai menikahi seorang wanita sekitar 2 bulan lalu, kini kedok pria berusia 40 tahun itu akhirnya terbongkar.
Dibenarkan oleh masyarakat sekitar, S baru saja menikah dengan salah satu warga Kampung Cisitu di bulan November 2020 lalu.
Baca Juga: 70 Persen Siswi SMP di Depok Kabarnya Sudah Tak Perawan, Ini Penjelasan Nur Azizah Tamhid
Mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AL, rupanya S telah mengelabui warga dan istrinya.
Melansir informasi dari Kompas.com, S kini telah diamankan oleh pihak berwajib pada Kamis (31/12/2020) lalu.
Beserta barang bukti, S diamankan ke Markas Komando Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Palabuhanratu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saudara S di hadapan petugas mengakui dirinya bukan sebagai anggota TNI,'' jelas Peltu Ede Ayi Jalaludin kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga: Ada 23 Tanggal Merah, Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Sebelumnya, pelaksana Tugas (Plt) Komandan Posal Palabuhanratu, Peltu Ede Ayi Jalaludin mengatakan bahwa penangkapan S bermula dari informasi warga.
Ya, menurut laporan warga, S tak pernah berperilaku yang mencerminkan bahwa dirinya seorang anggota TNI AL selama tinggal di desanya.
Alhasil, warga yang semakin curiga, lantas melaporkan S pada pihak berwajib.
Menindak lanjuti adanya informasi tersebut, sejumlah anggota gabungan TNI AL dan Kodim 0622 mendatangi lokasi untuk menyelidiki.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Peltu Ede Ayi Jalaludin menyampaikan pakaian dan atribut TNI yang dimiliki S telah dibeli dari Pasar Senen Jakarta.
S mengaku telah membeli atribut tersebut dengan kisaran harga Rp 800.000 pada Juli 2020 lalu.
Sedangkan airsoft gun jenis revolver yang dimiliki S, disebutkan sudah berada dalam kondisi rusak tanpa peluru dan gas.
S juga mengakui telah membeli senjata tersebut dari temannya seharga Rp 200.000.
Lebih lanjut, S juga dibenarkan telah menikahi wanita asal Ciemas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciemas pada 7 November 2020 lalu.
Melansir informasi lebih lanjut dari TribunJabar.id, kini Peltu Ede Ayi Jalaludin masih menyelidiki motif sang TNI gadungan tersebut.
Selain itu, Peltu Ede Ayi Jalaludin juga menilai tindakan S telah mencemarkan nama baik anggotanya.
"Kalau mencemarkan nama baik, iya, untuk motifnya masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |