Enggak, Kumala lagi ada kerjaan waktu itu jadi enggak ikut jemput," kata Denny Lubis.
Menurut Denny, Galih juga tidak langsung pulang ke rumah sang istri, namun ke rumah keluarganya.
"Dia tinggal di rumah saudaranya. Ya di rumah keluarga lah," tuturnya.
Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablo menjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |