Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Galih Ginanjar akhirnya bebas dari penjara setelah mendekam di sel jeruji selama 2 tahun 4 bulan karena kasus pencemaran nama baik.
Galih Ginanjar bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pablo Benua dan Galih Ginanjar Akhirnya Bebas Setelah Mendekam Selama 1,5 Tahun di Penjara
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Galih, Denny Lubis saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/1/2020).
"Iya jumat minggu lalu dia dapat asimilasi bareng sama Pablo," ujar Denny Lubis.
Denny berujar kliennya tersebut tidak dijemput oleh istri sirinya, Barbie Kumalasari.
Karena saat itu Barbie Kumalasari tengah sibuk dengan pekerjaannya.
Enggak, Kumala lagi ada kerjaan waktu itu jadi enggak ikut jemput," kata Denny Lubis.
Menurut Denny, Galih juga tidak langsung pulang ke rumah sang istri, namun ke rumah keluarganya.
"Dia tinggal di rumah saudaranya. Ya di rumah keluarga lah," tuturnya.
Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablo menjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |