Tapi hal itu tidak dapat diceritakan untuk saat ini.
"Aduh banyak banget dia pesan. Cuma gak boleh disampaikan," kata Denny Lubis.
"Ya pastilah atas kasus kemarin dia kapok dan dapat pembelajaran berharga ya," pungkas Denny Lubis.
Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablo menjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin (1/7/2019).
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |