Dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, beberapa waktu lalu, warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, bernama Ayong Karsiwen telah menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya tak terima apabila suaminya, Hanta Novianto, dinyatakan meninggal dan dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono, pelapor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020) gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 21 Desember dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt.
Hal ini dikarenakan, dua hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit, 28 April 2020.
Kemudian surat resmi yang keluar pada 15 Oktober 2020, menyatakan bahwa korban negatif Covid-19.
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Ya, gugatan yang dilayangkan Ayom pada saat itu disebutkan berdasarkan pasal KUH Perdata 1365 dan 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."
"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Grid.ID,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |