Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabar gugatan masyarakat terhadap rumah sakit di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, kembali mencuat.
Tak terima suaminya dimakamkan dengan protokol covid-19, kini keluarga korban telah melayangkan gugatan pada pihak rumah sakit.
Namun baru-baru ini, Bupati Banyumas Achmad Husein angkat bicara dengan kasus tersebut.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/1/2021), Achmad Husein mengaku tak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut.
Dengan kata lain, Achmad Husein membiarkan kejadian tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
"Ya sudah hadapi saja, itu kan hak masyarakat, enggak masalah bagi kita," ujar Husein.
Meskipun demikian, Achmad Husein menyatakan bahwa pihaknya akan mem-backup penuh pihak rumah sakit.
Hal tersebut dikarenakan Husein telah menelusuri kinerja rumah sakit yang diakuinya sudah melakukan tugasnya dengan baik tanpa pelanggaran.
"Saya akan mem-backup rumah sakit karena sudah bekerja dengan baik, kecuali kalau ada pelanggaran (tidak ada di-backup). Saya cek prosedur sudah benar, kami backup penuh," tegas Husein.
Baca Juga: Pasca Mama Amy Terpapar Covid-19, Syahnaz Sadiqah Ungkap Kondisi sang Ibunda
Dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, beberapa waktu lalu, warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, bernama Ayong Karsiwen telah menggugat Rumah Sakit (RS) Dadi Keluarga Purwokerto senilai Rp 5,3 miliar.
Hal tersebut dikarenakan pihaknya tak terima apabila suaminya, Hanta Novianto, dinyatakan meninggal dan dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono, pelapor melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (30/12/2020) gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tanggal 21 Desember dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt.
Hal ini dikarenakan, dua hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit, 28 April 2020.
Kemudian surat resmi yang keluar pada 15 Oktober 2020, menyatakan bahwa korban negatif Covid-19.
"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Selasa (22/12/2020).
Ya, gugatan yang dilayangkan Ayom pada saat itu disebutkan berdasarkan pasal KUH Perdata 1365 dan 1367.
"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja."
"Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
(*)
Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Diisukan Mundur dari Kabinet Prabowo, Ternyata Menjabat Sejak Era SBY
Source | : | Grid.ID,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |