Namun beberapa bulan berlalu, belum ada perubahan dan tindak lanjut dari arsya.
Karena status keduanya yang belum sah secara hukum, Hamid sendiri berpendapat Jane tak perlu mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Selain memang ucap talak dari Arsya sudah cukup memisahkan keduanya secara agama.
"Kalau menurut saya, itu harus sistem kekeluargaan karena, kalau dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dengan buku nikah," tutur Hamid menyampaikan.
"Jadi, tidak usah diajukan ke pengadilan, enggak perlu gugat, asalkan dia punya catatan secara kekeluargaan, suaminya sudah mengikrar talak," imbuh Hamid.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta Nindya A |