Saat ini, Herman dan dua tersangka lain telah dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kejadian Serupa
Tak lain halnya dengan kepala desa di Tuban, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Disebut tak mengindahkan protokol kesehatan, Kades berinisial YN justru membuat kerumunan dan mengumpulkan massa.
Dikutip dari PosKupang.com, meskipun menjadi bagian dari anggota satgas covid-19 di daerahnya, namun kades YN justru melakukan pelanggaran.
Lantaran tak memberi contoh yang baik, Kades YN akhirnya terlibat cekcok dengan warga saat memberi peringatan.
"Sedangkan dia sendiri dengan aparatnya itu tidak pernah mengindahkan protokol kesehatan. Masker saja pun tidak pakai," ujar warga yang terlibat cekcok.
Akibatnya, kepala Desa Tunbaun bersama Kaur Pembangunan berinisial MN diduga menganiaya seorang warga bernama Yoab Niti dan Iwan Runesi saat membantah diperingatkan.
Tak terima dengan perkataan warganya, Kades dan Kaur MN langsung menganiaya dua warga tersebut hingga babak belur.
Tak tinggal diam, kejadian yang berlangsung pada Selasa (5/1/2020) ini telah dilaporkan ke Polres Kupang.
Korban juga meminta aparat hukum untuk memproses oknum kepala desa Tunbaun atas pelanggaran prokes.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |