Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Gisella Anstasia telah memenuhi panggilan polisi untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).
Tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 9.00 WIB, Gisel mendatangi lebih cepat dari apa yang dijadwalkan polisi yakni pada pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih dan masih berlangsung, belum ada tanda-tanda berarti apakah Gisel akan ditahan atau tidak.
Hal tersebut sebenarnya ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus belum bisa memastikan adanya penahanan terhadap Gisella Anastasia.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan dan juga analisa daripada penyidik sendiri," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, Kehadiran Gisel, sapaan akrabnya, seharusnya dijadwalkan pada Senin (4/1/2020) berbarengan dengan tersangka lainnya yang tak bukan adalah pemeran pria dalam video syur, Michael Yukinobu de Fretes.
Pada saat itu Gisel mangkir dengan alasan bahwa ia hendak ke bandara untuk menjemput putrinya, Gempita Nora Marten, yang baru saja pulang liburan dari Bali bersama mantan suaminya, Gading Marten.
Mengenakan atasan Putih dengan bawahan abu-abu, Gisel menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah sebelumnya ia juga dipanggil penyidik sebagai saksi untuk skandal video syur-nya itu.
"Baru datang, Gisel duluan, aku baru datang," kata Sandy Arifin yang hendak keluar untuk mengambil file.
"(Gisel) Duluan jam 9," sambung Sandy.
Setelah sebelumnya Nobu mengutarakan penyesalan atas perbuatannya, belum lama ini Gisel juga meminta maaf kepada seluruh pihak atas hebohnya video syur milik pribadinya yang tersebar di media sosial.
Hal itu disampaikan Gisella Anastasia dalama press conference yang digelar di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021)
"Izinkan malam hari ini, dengan segala kerendahan hati saya untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Gisel.
"Seluruh pihak terkait khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang mengasihi saya, partner kerja, dan semua pihak yang menaruh kepercayaannya kepada saya atas apa yang saya lakukan yang bukan sebagai contoh yang terpuji yang bisa kalian harapkan dari seorang saya Gisella Anastasia," paparnya.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Akui Pernah Berantem dengan Ayu Ting Ting, Vega Darwanti Akhirnya Kuak Tabiat Putri Ayah Rozak Usai 10 Tahun Berteman: Dia Orangnya...
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |