Grid.ID - Kabar baik bagi kamu yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kalau selama ini kamu dibebankan biaya saat membuat atau memperpanjang SIM, sekarang layanan ini bisa didapatkan secara gratis!
Tentu ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati layanan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya ialah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Baca Juga: Tips Menggoreng Tempe Agar Renyah Tahan Lama, Dijamin Jadi Favorit Keluarga!
Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas.
Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;
- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |