Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Olahraga Arung Jeram Dijamin Aman Kalau Ikuti 5 Tips Ini
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Ketentuan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis"
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |