Grid.ID - Kabar baik bagi kamu yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kalau selama ini kamu dibebankan biaya saat membuat atau memperpanjang SIM, sekarang layanan ini bisa didapatkan secara gratis!
Tentu ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menikmati layanan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pada aturan ini, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya ialah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Baca Juga: Tips Menggoreng Tempe Agar Renyah Tahan Lama, Dijamin Jadi Favorit Keluarga!
Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan 'pertimbangan tertentu' yang tertera pada ayat di atas.
Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;
- Penyelenggaraan kegiatan sosial,
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan,
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar,
- Masyarakat tidak mampu,
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Olahraga Arung Jeram Dijamin Aman Kalau Ikuti 5 Tips Ini
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Ketentuan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis"
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |