"Yang kedua berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya," ungkap Yusri.
"Sehingga tak akan dilakukan penahanan," imbuhnya.
Adapun Gisel keluar setelah diperiksa hampir 10 jam pada pukul 19.40 WIB setelah masuk gedung Ditreskrimsus pada pukul 09.00 WIB.
Selama 10 jam pertanyaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab dipersangkakn dipasal 4 jo pasal 29 uu no 44 juga di pasal 27 uu ite," kata Yusri memberi keterangan.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |