Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Usai menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021), artis yang berstatus tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia, tak ditahan polisi.
Menurut keterangan polisi, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik tak menahan mantan istri Gading Marten ini.
Yang pertama, menurut polisi adalah kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selain tidak berhalangan hadir. Semua pertanyaan juga dijawab semua apa yang ditanyakan oleh penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
"Oleh karena itu kami berkesimpulan tidak melakukan penahanan," sambungnya menambahkan.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
"Yang kedua berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya," ungkap Yusri.
"Sehingga tak akan dilakukan penahanan," imbuhnya.
Adapun Gisel keluar setelah diperiksa hampir 10 jam pada pukul 19.40 WIB setelah masuk gedung Ditreskrimsus pada pukul 09.00 WIB.
Selama 10 jam pertanyaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab dipersangkakn dipasal 4 jo pasal 29 uu no 44 juga di pasal 27 uu ite," kata Yusri memberi keterangan.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |