Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pasca diperiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021), artis Gisella Anastasia masih diperbolehkan untuk pulang.
Tak dilakukan penahanan atas kasusnya, Gisel hanya diwajibkan lapor satu hari dalam dua minggu di hari Senin atau Kamis.
Nasib Gisel tak berbeda jauh dengan rekan pria, sekaligus tersangka lain dalam kasus ini, Michael Yukinobu de Fretes.
Baca Juga: Selain Kooperatif, Polisi Sebut Anak Jadi Pertimbangan Mengapa Gisella Anastasia Tak Ditahan
Walau tak menahan Gisel, Polisi menegaskan bahwa kasus skandal video seks yang membuat heboh jagat maya ini belum selesai.
"Tak kami lakukan penahanan. Tetapi bagi keduanya (GA - MYD), kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus usai pemeriksaan Gisel.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses," sambungnya menegaskan.
Selain mengumpulkan kembali berkasnya, di masa yang akan datang, rencananya polisi juga akan olah TKP ke Medan, Sumatra Utara.
"Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada. Bahkan rencana tindak lanjut ke depan, Kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," lanjutnya.
Tak melupakan kelengkapan alat bukti, nantinya polisi akan memproses tahap satu ke JPU.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |