Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
"Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya," tutur Yusri.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU, mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," imbuhnya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |