Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pasca diperiksa sebagai tersangka kasus video syur 19 detik di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021), artis Gisella Anastasia masih diperbolehkan untuk pulang.
Tak dilakukan penahanan atas kasusnya, Gisel hanya diwajibkan lapor satu hari dalam dua minggu di hari Senin atau Kamis.
Nasib Gisel tak berbeda jauh dengan rekan pria, sekaligus tersangka lain dalam kasus ini, Michael Yukinobu de Fretes.
Baca Juga: Selain Kooperatif, Polisi Sebut Anak Jadi Pertimbangan Mengapa Gisella Anastasia Tak Ditahan
Walau tak menahan Gisel, Polisi menegaskan bahwa kasus skandal video seks yang membuat heboh jagat maya ini belum selesai.
"Tak kami lakukan penahanan. Tetapi bagi keduanya (GA - MYD), kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus usai pemeriksaan Gisel.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses," sambungnya menegaskan.
Selain mengumpulkan kembali berkasnya, di masa yang akan datang, rencananya polisi juga akan olah TKP ke Medan, Sumatra Utara.
"Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada. Bahkan rencana tindak lanjut ke depan, Kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," lanjutnya.
Tak melupakan kelengkapan alat bukti, nantinya polisi akan memproses tahap satu ke JPU.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Dicecar 49 Pertanyaan oleh Penyidik
"Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya," tutur Yusri.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU, mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," imbuhnya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |