Selanjutnya, hubungan ibu dan anak itu semakin rusak karena pertengkaran yang terjadi usai kejadian itu.
"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," ungkap S.
Dilansir dari tribunnews.com, A yang tidak terima dengan perlakuan ibunya, langsung melaporkan kasus kekerasan tersebut ke Polres Demak.
Baca Juga: Pernah Pacaran dengan Raffi Ahmad, Tyas Mirasih: Mantan Berfaedah
Kepala Bagian Operasional Satreskim Polres Demak, Iptu Mujiono mengatakan bahwa pihak kepolisian ingin masalah tersebut diselesaikan secara mediasi.
Akan tetapi, A tetap ingin melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Mujiono.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |