Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Nasib malang baru-baru ini tengah dialami seorang ibu di Demak, Jawa Tengah.
Ibu berinisial S (36) ini, dikabarkan harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat anak kandungnya.
Sempat terlibat cekcok dengan sang buah hati A (19), mau tak mau S harus merasakan dinginnya hidup di balik sel penjara.
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (9/1/2020), wanita yang kesehariannya mencari nafkah di Pasar Bintoro ini menjelaskan kronologi perselisihannya dengan sang buah hati.
Menurut pengakuan S, sejak bercerai dengan suaminya, A, memilih untuk hidup bersama ayahnya di Jakarta.
Saat kejadian berlangsung, A dan ayahnya dibenarkan datang ke rumahnya untuk mengambil pakaian.
Namun sayang, pakaian A yang berada di rumah S rupanya telah disingkirkan.
Hal itu dilakukan S merasa jengkel terhadap anaknya yang ikut membenci dirinya usai bercerai dengan suami.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Alhasil, saat anak dan mantan suaminya datang ke rumahnya, perselisihan pun tak bisa dihindarkan.
"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya," ujar S.
Baca Juga: Pertanyaannya Tak Digubris, Seorang Suami Asal Kalimanatan Selatan Tega Tikam Istri dengan Belati
"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," imbuhnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, A lantas melaporkan ibunya pada pihak berwajib.
Tak mau memilih jalur mediasi atau damai, A disebutkan kekeh ingin memenjarakan ibunya.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono membenarkan bahwa pihak A tidak mau menempuh jalur mediasi.
Alhasil kini, S telah dijatuhi hukuman pasal tentang penganiayaan dan terancam hidup di penjara.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Mujiono.
Tak lain halnya dengan kejadian yang menimpa seorang ibu bernama Kalsum (60) asal Desa Ranggegate, Lombok Tengah pada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kalsum juga dilaporkan anaknya pada pihak berwajib karena masalah sepeda.
Menjelaskan perseteruan antara anak dan ibu, pihak berwajib menyampaikan bahwa semua permasalahan bermula dari harta warisan peninggalan ayahnya.
Menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 Juta, ibu Kalsum mengaku hanya diberikan uang Rp 15 juta.
Tak mempermasalahkan bagian yang diberikan, Kalsum lantas menggunakan uang tersebut untuk membeli motor.
Namun, lantaran motor yang dibeli Kalsum justru dititipkan di tempat saudaranya, sang buah hati justru memperkarakan hal tersebut.
Dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, kini laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60) telah ditolak pihak berwajib.
Ya, beruntungnya pelaporan anak terhadap ibunya ini tak bisa diproses secara hukum.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |