"Perlakuan penyidik yang sama sekali tidak memberikan satu rekomendasi yang diberikan oleh BNN itu tidak dapat dilanjuti. Itu hanya catatan, kami pun akan mengajukan keberatan sesuai dengan isi pledoi kami itu," ungkap Santrawan Paparang.
"Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio esok lusa kita gak tau ke siapa. Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti. Iyut bisa kenapa Tio enggak. Padahal dokter di BNN di DKI Jakarta jelas memberikan rekomendasi medis," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut Jaksa 2 Tahun Hukuman Penjara
Sebelumnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Tio Pakusadewo.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |