Menurut keterangan yang diberikan Mapolres Musi Rawas, Askari sudah ditahan pihak berwajib sejak 12 September 2020 lalu.
Oknum kepala desa itu, diduga terlibat tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dimana dana tersebut seharusnya, diberikan pada 156 Kepala Keluarga yang terdampak covi-19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya.
Akibatnya kini tersangka terancam hukuman pidana dengan denda 1 Miliar.
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," pungkas kapolres.
Melansir informasi dari Kompas.com, penyelewengan dana covid-19 juga dilakukan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Berinisial NH, sang bendahara desa itu akhirnya terjerat hukuman 20 tahun.
NH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, NH akan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kita fokuskan ke Tipikornya dulu, kita kenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |