Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kabar mencengangkan datang dari Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Seorang Kades bernama Askari diamankan pihak kepolisian setelah kedok dan aibnya terbongkar.
Pria berusia 43 tahun itu, dikabarkan telah menyalahgunakan uang bantuan covid-19 yang seharusnya diberikan pada masyarakat.
Dikutip dari TribunSumsel.com pada Rabu (13/1/2021), Askari dikabarkan telah menggunakan uang bantuan covid-19 untuk keperluan pribadi.
Tak hanya itu saja, Askari bahkan menggunakan sebagian lainnya untuk foya-foya, judi hingga menyewa wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dibenarkan oleh Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy kini Askari sudah diamankan bersama barang bukti.
Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD."
"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musi Rawas," jelas AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Menurut keterangan yang diberikan Mapolres Musi Rawas, Askari sudah ditahan pihak berwajib sejak 12 September 2020 lalu.
Oknum kepala desa itu, diduga terlibat tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dimana dana tersebut seharusnya, diberikan pada 156 Kepala Keluarga yang terdampak covi-19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya.
Akibatnya kini tersangka terancam hukuman pidana dengan denda 1 Miliar.
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," pungkas kapolres.
Melansir informasi dari Kompas.com, penyelewengan dana covid-19 juga dilakukan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Berinisial NH, sang bendahara desa itu akhirnya terjerat hukuman 20 tahun.
NH diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Indra Feradinata mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, NH akan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kita fokuskan ke Tipikornya dulu, kita kenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |