Askara Parasady ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapannya tersebut, polisi menemukan barang bukti H5 (happy five).
Askara terancam jeratan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |